Friday, November 20, 2009

Berkas setelah lulus tes CPNS

Setelah lulus tes CPNS, lalu ngapain lagi ya? Prosedur berikutnya setelah dinyatakan lulus dari seluruh rangkaian tes CPNS, mulai dari tes potensi akademik, psikotes, wawancara, dan sebagainya, adalah kegiatan registrasi atau resminya disebut ‘Pemberkasan’. Pemberkasan berarti mengumpulkan kembali berkas-berkas atau dokumen-dokumen yang dulu dilampirkan pada saat melamar tes CPNS. Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan tersebut antara lain:

1. Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir dari perguruan tinggi (sarjana dan atau magister), dan fotokopi ijazah mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK (tidak harus dilegalisir)

2. Fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir dari perguruan tinggi

3. Kartu Kuning Asli dari Dinas Tenaga Kerja dan fotokopi yang telah dilegalisir

4. SKCK Asli dari Kepolisian dan fotokopi yang telah dilegalisir

5. Surat Keterangan Dokter dan Bebas Narkoba Asli dan fotokopi

6. Surat Lamaran ditujukan kepada Kepala Instansi terkait (Menteri/Kepala Badan/Gubernur/Walikota/Bupati)

7. Surat-surat Pernyataan (setia kepada NKRI, bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia, dsb.), format telah disediakan oleh panitia

8. Pas foto

9. lain-lain (tergantung kepada instansi masing-masing)

No comments:

Post a Comment